
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan menindaklanjuti usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pembubaran retret dan perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, yang diajukan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta.
Pigai menyatakan bahwa usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM dan justru dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa tindakan melanggar hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak sejalan dengan ideologi Pancasila.
Pigai juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada sikap resmi dari kementeriannya karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya.
Usulan Restorative Justice dari Staf Khusus Belum Jadi Sikap Resmi
Sebelumnya, Thomas Harming Suwarta mengajukan pendekatan keadilan restoratif dan penangguhan penahanan sebagai opsi penyelesaian kasus, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut baru berupa masukan pribadi berdasarkan pengamatan langsung di lapangan.
"Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut," katanya.
Thomas menyampaikan usulan itu dalam pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian, selama tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Thomas juga menegaskan bahwa Kementerian HAM tetap mendukung penegakan hukum dengan merujuk pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 serta Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan," tambahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti