
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar isu Kemandirian Keuangan DPR RI dimasukkan dalam laporan Ketua Baleg saat Rapat Paripurna DPR RI.
Isu tersebut berkaitan dengan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029.
Abidin menegaskan bahwa dasar hukum kemandirian keuangan DPR sudah kuat berdasarkan Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
"Dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sudah sangat eksplisit disebutkan mengenai Kemandirian Keuangan DPR, khususnya pada Pasal 75 ayat (1) tentang kemandirian penyusunan anggaran dan ayat (2) mengenai standar biaya khusus.", ungkapnya.
Usulan Disampaikan untuk Penguatan Politik dan Konstitusional
Abidin mendorong Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, untuk mencantumkan catatan ini dalam laporan resminya di Rapat Paripurna pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Kalau bisa dimasukkan dalam laporan Ketua Baleg, itu akan relevan dan memperkuat langkah DPR dalam memperjuangkan otonomi keuangan secara konstitusional.", ujarnya.
Ia merujuk pada pernyataan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, yang mencontohkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK sudah dapat mengelola anggarannya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
"Kalau BPK saja bisa mengelola anggarannya tanpa melalui proses persetujuan dari pemerintah, maka DPR seharusnya juga bisa. Ini yang harus disampaikan dalam paripurna sebagai bentuk komitmen kelembagaan.", lanjutnya.
Momentum Revisi Undang-Undang Keuangan Negara
Abidin menyatakan bahwa dorongan ini sejalan dengan momentum pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang tengah digodok di Komisi XI DPR RI.
Ia melihat peluang besar untuk menyisipkan klausul tentang kemandirian keuangan DPR dalam draf revisi tersebut.
"Sudah lama sebenarnya usulan ini kita perjuangkan. Tapi pelaksanaannya tak kunjung hadir karena masih berada di bawah rezim keuangan negara yang menganggap Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.", ucapnya.
Ia berharap laporan Ketua Baleg bisa menjadi pijakan penting dalam upaya reformasi kelembagaan DPR.
"Kalau ini disampaikan dalam laporan pimpinan di paripurna, itu akan menjadi pijakan penting secara politik dan konstitusional.", tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan