Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH dan DPR Ingatkan UMK Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Sosialisasi Digencarkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH dan DPR Ingatkan UMK Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Sosialisasi Digencarkan
Foto: BPJPH dan DPR Ingatkan UMK Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Sosialisasi Digencarkan(Sumber: ANTARA/HO-BPJPH.)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai regulasi yang berlaku.

Sosialisasi dan Pendampingan Mulai Digencarkan di Daerah

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.

"BPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait," ungkapnya.

Kegiatan edukasi tersebut telah dimulai di berbagai wilayah, termasuk Cirebon, Jawa Barat.

Khusus di Cirebon yang dikenal sebagai produsen kuliner berbahan daging, pelaku usaha diminta menggunakan bahan hasil sembelihan dari rumah potong hewan (RPH) atau rumah potong unggas (RPU) yang telah bersertifikat halal.

Pendamping P3H Diminta Proaktif, DPR Siap Fasilitasi Produk Halal UMK

Aqil Irham juga menyoroti pentingnya peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mempercepat proses sertifikasi.

"Pendamping (P3H) harus aktif dan profesional dalam mendampingi pelaku usaha. Jangan hanya menunggu, tetapi jemput bola. Berikan bimbingan yang tepat agar pelaku usaha bisa segera menyelesaikan prosesnya," tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengingatkan bahwa waktu untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban sertifikat halal sangat terbatas.

"Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Jika ada kendala, bisa langsung ke KUA atau LP3H terdekat. Petugas kita siap membantu," ujarnya.

Ia menambahkan, produk UMK yang telah bersertifikat halal akan memiliki nilai tambah yang signifikan di mata konsumen.

"Produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih laku, karena konsumen lebih yakin dan percaya. Kami juga siap fasilitasi produk halal UMKM untuk masuk ke supermarket di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan