Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNPT Matangkan RAN PE 2025–2029 untuk Perkuat Pencegahan Ekstremisme Kekerasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BNPT Matangkan RAN PE 2025–2029 untuk Perkuat Pencegahan Ekstremisme Kekerasan
Foto: BNPT Matangkan RAN PE 2025–2029 untuk Perkuat Pencegahan Ekstremisme Kekerasan(Sumber: ANTARA/HO-BNPT RI)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mematangkan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2025–2029 guna memperkuat komitmen pencegahan terhadap ekstremisme di Indonesia.

"Proses penyusunan rencana aksi ini melibatkan berbagai pihak untuk mematangkan strategi yang dirancang", ujar Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, dalam rapat panitia antar kementerian/lembaga (k/l) yang digelar Kamis (3/7) di Jakarta.

RAN PE fase kedua ini mengusung sembilan tema utama yang akan menjadi dasar pelaksanaan aksi selama lima tahun ke depan.

Disusun Kolaboratif, RAN PE Jadi Acuan Strategis Hadapi Tantangan Ekstremisme

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang RAN PE 2025–2029 telah disiapkan selama kurang lebih satu tahun melalui serangkaian pertemuan bersama kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah.

Tujuan penyusunan ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan, strategi, dan aksi konkret dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di masa mendatang.

"Dokumen ini diharapkan menjadi acuan strategis yang mampu menjawab berbagai tantangan ekstremisme berbasis kekerasan secara berkelanjutan", ungkap Bangbang.

RAN PE juga selaras dengan prioritas nasional kedua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis ideologi dan kekerasan.

Capaian Fase Pertama dan Penguatan ke Daerah

Bangbang menyampaikan bahwa implementasi RAN PE fase pertama (2020–2024) telah menunjukkan capaian signifikan, di mana 98 persen aksi yang dirancang berhasil diimplementasikan.

Program tersebut bahkan telah diperluas hingga ke tingkat daerah melalui pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD).

"Hal ini menunjukkan penguatan sistem pencegahan ekstremisme kekerasan yang lebih merata dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia", tuturnya.

Selain mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik, penyusunan RAN PE juga menjadi bagian dari Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.

Rapat antar kementerian/lembaga ini menandai adanya komitmen kolaboratif dan komprehensif pemerintah dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di berbagai lini.

Penulis :
Aditya Yohan