
Pantau - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9,5 kilogram yang disamarkan dalam tisu basah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai dan Polda DIY di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam operasi gabungan ini, dua orang kurir jaringan Malaysia-Indonesia berhasil diamankan, yakni AP (27), warga Pringsewu, Lampung, dan MNF (29), warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
"Penindakan ini menjadi catatan sejarah karena merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada 2020," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, dalam konferensi pers.
Kronologi Penangkapan dan Modus Penyelundupan
AP tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Air Asia AK346 sekitar pukul 11.45 WIB dan membawa koper yang diperiksa menggunakan mesin x-ray, anjing pelacak K9, serta uji narkotest.
Petugas menemukan 10 bungkus tisu basah bermerek yang mengandung sabu cair dengan berat bruto total mencapai 9.540,8 gram.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang di area penjemputan, informasi yang diperkuat dengan pesan masuk dari seseorang berinisial P ke ponsel AP, yang diduga merupakan pengendali jaringan dari Malaysia.
"Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Aviation Security Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery," jelas Imik.
AP kemudian diarahkan menuju lobi kedatangan, di mana sekitar pukul 12.45 WIB, MNF berhasil diamankan oleh tim gabungan saat menunggu di lokasi.
Meskipun berada dalam pesawat yang sama, AP dan MNF tidak saling mengenal. MNF diketahui duduk berseberangan dan berperan sebagai pemantau jalannya pengiriman.
"Keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial P, warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang. Ini adalah sindikat narkotika lintas negara yang terorganisir," ujar Imik.
Barang Bukti, Ancaman Hukuman, dan Tindak Lanjut
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 koper berisi 25 baju bayi, 10 baju dewasa, serta 10 bungkus tisu basah masing-masing berisi 100 lembar.
Laboratorium forensik menyebut modus ini sebagai metode baru yang belum pernah ditemukan dalam kasus serupa sebelumnya, karena sabu cair dilarutkan dalam tisu basah sehingga tidak bisa dipisahkan secara netto.
Barang bukti tambahan lainnya berupa ponsel, paspor, boarding pass, kartu ATM, dan tas selempang milik kedua tersangka.
Hingga saat ini, keduanya belum menerima instruksi lanjutan dari pengendali jaringan.
"Keduanya belum ada instruksi lebih lanjut barang ini akan dikemanakan. Jadi, barang ini belum sempat diedarkan," kata Imik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda DIY terus mendalami jaringan ini dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kalau satu gram dikonsumsi oleh empat orang, maka dari hitungan kami ada lebih dari 32 ribu orang yang terselamatkan," tutup Imik.
- Penulis :
- Shila Glorya