Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota Polres Lanny Jaya dan Pembeli Amunisi Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Sudah Jual Sejak 2017

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anggota Polres Lanny Jaya dan Pembeli Amunisi Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Sudah Jual Sejak 2017
Foto: Satgas Damai Cartenz serahkan Bripda La Ode Sultan, anggota Polres Lanny Jaya yang terlibat dalam penjualan amunisi dan Praedy Wanimbo alias Kenyam yang membeli senpi ke jaksa di Kejari Wamena (sumber: Satgas Damai Cartenz)

Pantau - Satgas Damai Cartenz menyerahkan Bripda La Ode Sultan, anggota Polres Lanny Jaya yang terlibat dalam kasus penjualan amunisi, kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena pada Senin (7/7), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyidik juga menyerahkan tersangka lain, yaitu Praedy Wanimbo alias Kenyam, yang diketahui sebagai pembeli amunisi dalam kasus tersebut.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan oleh penyidik dan dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi Satgas Damai Cartenz, AKP J. Limbong.

Keduanya diterbangkan ke Wamena dengan pengawalan ketat menggunakan pesawat komersial sebelum resmi diserahkan ke kejaksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, Bripda La Ode Sultan dan Praedy Wanimbo langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Komitmen Penegakan Hukum

Bripda La Ode Sultan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Papua pada 17 Mei lalu, setelah menyadari perbuatannya telah terbongkar.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual amunisi secara ilegal sejak tahun 2017, kemudian melanjutkan aksinya pada tahun 2021 dan kembali melakukannya di tahun 2025.

"Penyerahan tersangka Bripda La Ode Sultan dilakukan Senin (7/7) setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap. Selain menyerahkan tersangka Bripda La Ode Sultan, penyidik juga menyerahkan Praedy Wanimbo alias Kenyam yang merupakan pembeli amunisi," ungkap pihak Satgas Damai Cartenz.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

"Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota Polri, jika terbukti melanggar hukum maka penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu," ia mengungkapkan.

Status Hukum dan Langkah Selanjutnya

Dengan ditahannya kedua tersangka, proses hukum akan segera dilanjutkan di pengadilan.

Penyidik dan kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan transparan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti