Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi KUHAP Jadi Momentum Perkuat Hak Asasi dan Kepastian Hukum di Era Modern

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Revisi KUHAP Jadi Momentum Perkuat Hak Asasi dan Kepastian Hukum di Era Modern
Foto: Revisi KUHAP Jadi Momentum Perkuat Hak Asasi dan Kepastian Hukum di Era Modern

Pantau - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menjamin keadilan, serta memberikan kepastian hukum di tengah dinamika sosial dan kemajuan teknologi saat ini.

KUHAP Dinilai Sudah Tidak Relevan

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2025, menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah berusia 44 tahun dan memiliki banyak kekurangan.

Menurutnya, kemajuan di berbagai sektor telah menciptakan celah hukum yang mengakibatkan hak-hak masyarakat kurang terlindungi secara maksimal.

“Revisi KUHAP penting agar hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum tetap dijamin dan ditegakkan,” ungkap Rikwanto.

Ia menyebut, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mulai membahas revisi KUHAP bersama pemerintah, dan dalam satu minggu ke depan Panja tersebut akan bekerja dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan hukum.

Sorotan pada Hak Korban dan Prinsip Fair Trial

Pakar hukum Universitas Tarumanegara, Firmansyah, menilai revisi KUHAP sangat mendesak karena UU No.8 Tahun 1981 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika sosial masyarakat modern.

Ia menjelaskan bahwa dalam Rancangan KUHAP terdapat sebelas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyoroti isu hak asasi manusia, khususnya pada kelompok termarjinalkan.

“Desain KUHAP lama terlalu berpihak pada pelaku dan minim mengatur hak korban,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, hak korban hanya disebut secara terbatas, seperti ganti kerugian dalam satu pasal.

Firmansyah mendorong agar desain KUHAP baru lebih mengutamakan prinsip peradilan yang adil (fair trial), bukan sekadar proses yang cepat (speedy trial), serta menjamin due process of law secara utuh.

Ia juga menekankan pentingnya KUHAP berlandaskan prinsip lex stricta agar hukum pidana tidak ditafsirkan sembarangan dan memiliki kepastian serta ukuran yang jelas.

Penulis :
Aditya Yohan