
Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua tidak berarti Wapres harus berkantor secara tetap di Papua.
Penugasan tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur bahwa percepatan pembangunan di wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Wakil Presiden.
Prasetyo menjelaskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," ungkapnya.
Operasional Harian Ditangani Satgas di Lapangan
Tim Percepatan Pembangunan Papua akan didukung oleh negara, dengan Kantor KPKN Jayapura ditetapkan sebagai kantor operasional.
Struktur pelaksana dari tim ini adalah badan atau satuan tugas (satgas) yang akan menangani operasional harian secara langsung di lapangan.
Dengan demikian, pihak yang lebih sering berkantor di Papua adalah satgas tersebut, bukan Wakil Presiden secara langsung.
Prasetyo menilai bahwa pengaturan ini tidak perlu dipermasalahkan karena percepatan pembangunan Papua merupakan kewajiban negara.
Ia juga menekankan bahwa Wapres Gibran memiliki kapasitas yang cukup untuk melaksanakan mandat tersebut.
"Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ," ia menambahkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, menteri terkait, hingga anggota DPR tidak dilarang untuk melakukan kunjungan ke Papua sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf