Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Dukung Peluncuran Situs Resmi IPPTI untuk Wadah Penerjemah Tersumpah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Dukung Peluncuran Situs Resmi IPPTI untuk Wadah Penerjemah Tersumpah
Foto: Kemenkum Dukung Peluncuran Situs Resmi IPPTI untuk Wadah Penerjemah Tersumpah

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran situs resmi Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

Wujud Inovasi Digital dan Keterbukaan Informasi

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, menyampaikan bahwa peluncuran situs IPPTI merupakan inovasi yang sangat positif di era digital.

"Inovasi ini sejalan dengan perkembangan zaman, di mana internet tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga motor penggerak pembangunan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik," ungkapnya.

Situs ini juga dinilai sebagai bentuk pemenuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Situs resmi IPPTI dirancang untuk memberikan layanan dan informasi yang cepat dan efisien bagi para penerjemah tersumpah maupun calon penerjemah.

Platform digital ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara organisasi, penerjemah tersumpah, dan masyarakat luas.

IPPTI Jadi Organisasi Profesional Sesuai Regulasi

Widodo menegaskan bahwa profesi penerjemah tersumpah telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.

IPPTI disebut sebagai organisasi pertama yang mematuhi ketentuan tersebut secara menyeluruh.

Saat ini tercatat 147 penerjemah tersumpah telah terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, dan diharapkan mereka dapat bergabung dalam IPPTI sebagai organisasi profesi berbadan hukum.

Ketua IPPTI, Azali Pangiringan Samosir, menyampaikan bahwa wadah profesi ini penting untuk menjaga kualitas, integritas, serta akuntabilitas kinerja para penerjemah tersumpah.

"Peluncuran situs ini juga bentuk implementasi Permenkumham terbaru yang mewajibkan penerjemah tersumpah menjadi anggota organisasi profesi berbadan hukum," tegasnya.

Azali menambahkan bahwa keberadaan IPPTI diharapkan mampu menjadi pengawas internal terhadap kinerja penerjemah sesuai kode etik profesi agar tidak bekerja sembarangan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk saling melengkapi dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan