Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Pertimbangkan Disinsentif Anggaran untuk Daerah dengan Predikat Kota Kotor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Pertimbangkan Disinsentif Anggaran untuk Daerah dengan Predikat Kota Kotor
Foto: KLH Pertimbangkan Disinsentif Anggaran untuk Daerah dengan Predikat Kota Kotor(Sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengkaji penerapan disinsentif anggaran terhadap pemerintah daerah yang mendapat Predikat Kota Kotor dan tidak melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa pengurangan anggaran dapat menjadi langkah alternatif karena pemberian sanksi langsung kepada daerah memiliki keterbatasan secara regulasi.

“Karena kita tidak bisa memberikan sanksi kalau yang lainnya seperti itu ke daerah, maka juga kita pikirkan adalah masalah mungkin pengurangan anggaran dan sebagainya,” ungkapnya dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Pengurangan DAK dan DID Jadi Instrumen Tekanan

KLH mempertimbangkan untuk mengurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Insentif Daerah (DID) sebagai bentuk tekanan terhadap daerah dengan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang rendah.

“Untuk pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID), karena rekomendasinya dari Kementerian LH, kita bisa mengurangi. Karena DAK dan DID terkait lingkungan hidup,” tambah Vivien.

Sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola sampah, KLH telah merevitalisasi sistem Penghargaan Adipura dengan pendekatan dan kategori baru.

Adipura Revisi, Kota Kotor Diincar

Sistem penilaian Adipura kini dibagi dalam tiga aspek utama: sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan fasilitas (30%).

Empat kategori hasil penilaian yang ditetapkan KLH meliputi:

  • Adipura Kencana: kinerja pengelolaan terbaik
  • Adipura: capaian tinggi
  • Sertifikat Adipura: pemenuhan kriteria dasar
  • Predikat Kota Kotor: peringatan untuk daerah dengan performa terendah

Pemerintah pusat menargetkan seluruh wilayah Indonesia dapat mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. Namun, data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2025, capaian baru di angka 39,01 persen.

Verifikasi lapangan oleh KLH/BPLH mengungkapkan bahwa implementasi pengelolaan sampah secara nyata di tingkat tapak baru berlangsung sekitar 10 persen.

343 TPA Masih Open Dumping

Sebagai bagian dari langkah korektif, KLH saat ini melakukan pendampingan dan perbaikan terhadap 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping.

KLH juga telah mengeluarkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada pengelola TPA yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Penegakan hukum juga dilakukan terhadap sejumlah TPA yang dinilai mencemari lingkungan, yakni:

  • TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi
  • TPA Bakung di Kota Bandarlampung
  • TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas daerah yang abai terhadap isu lingkungan dan sampah.

Penulis :
Ahmad Yusuf