HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR/BPN: Perusahaan Sawit Sebelum 2017 Tak Langgar Aturan Jika Sudah Punya IUP

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri ATR/BPN: Perusahaan Sawit Sebelum 2017 Tak Langgar Aturan Jika Sudah Punya IUP
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid pada kegiatan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Kota Palu (sumber: ANTARA/Fauzi Lamboka)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi sebelum tahun 2017 dan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tidak dapat dikategorikan melanggar aturan meski belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Nusron dalam sesi jumpa pers usai Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi yang digelar di Kota Palu.

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap pertanyaan seorang advokat bernama Agus Salim yang menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan sawit di Sulawesi Tengah yang belum mengantongi HGU, di antaranya PT Astra Nusa Abadi (ANA), PT Artalita Sawit, dan PT TEN.

Kebijakan Terkait Perizinan Perusahaan Sawit

Nusron menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan proporsional terhadap perusahaan sawit yang sudah beroperasi sebelum tahun 2017.

"Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit, yang berdiri sebelum tahun 2017 karena pada saat itu terdapat celah hukum," ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan sawit yang berdiri setelah tahun 2017 wajib mematuhi aturan perizinan secara lengkap.

"Tetapi, kalau berdiri setelah tahun 2017, mutlak salah perusahaan sawit," ia mengungkapkan.

Dalam penjelasannya, Nusron merujuk pada Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42, yang pada awalnya menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki IUP dan/atau HGU.

"Bahasanya dan atau, kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU," ujarnya.

Namun, pasal tersebut telah mengalami revisi oleh Mahkamah Konstitusi pada 17 Oktober 2017, yang mengubah ketentuan menjadi keharusan memiliki keduanya.

Setelah revisi, ketentuan berbunyi: pelaku usaha perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU.

Status Perusahaan dan Proses Legalitas

Nusron mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU, dan masih dalam proses verifikasi oleh pemerintah.

Sementara itu, Community Development Area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa, menyatakan bahwa kehadiran PT ANA di Kabupaten Morowali Utara adalah atas undangan resmi dari pemerintah daerah.

Menurut Oka, proses perizinan PT ANA telah dimulai sejak 2006 dan perusahaan memperoleh IUP pada April 2007.

Dengan dasar hukum yang berlaku saat itu, perusahaan melaksanakan tanam perdana pada November 2007.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler