
Pantau - Pengamat kemaritiman Soleman B Ponto menyarankan agar Kejaksaan mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memerintahkan pengembalian kapal supertanker MT Arman 114 kepada pemilik sahnya, pemerintah Iran.
Putusan Perdata Dinilai Menguntungkan Hubungan Diplomatik
PN Batam melalui putusan perdata tanggal 2 Juni 2025 mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS), yang merupakan pemilik kapal MT Arman 114, dan memutuskan pengembalian kapal serta muatannya.
Soleman menilai langkah tersebut tidak akan merugikan Indonesia secara hukum, justru dapat memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Iran.
“Ini sudah diputus, sudahlah kembalikan saja ke Iran, Indonesia tidak berhak atas (kapal) itu kok, sudah dikembalikan saja, apa sih ruginya, malah Indonesia dianggap merampok (putusan pidana),” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi kapal yang sudah dua tahun mengapung tanpa perawatan sangat membahayakan lingkungan perairan Indonesia dan Singapura.
Pada Juli 2024, kapal dilaporkan mengalami karat, pompa tidak berfungsi, pipa keropos, serta berpotensi bocor.
Sensor panas yang rusak juga bisa memicu ledakan sewaktu-waktu, menjadikan kapal ini sebagai "bom waktu".
Kapal tersebut membawa sekitar 166.975 metrik ton minyak mentah jenis light crude oil yang jika bocor dapat mencemari laut dalam skala besar.
Soleman mengingatkan bahwa Singapura bisa melayangkan protes jika pencemaran terjadi di wilayah perairan sekitarnya.
Sengketa Berawal dari Dugaan Pencemaran dan Vonis Pidana Nakhoda
Kasus MT Arman bermula dari penangkapan kapal berbendera Iran oleh Bakamla RI di Laut Natuna Utara pada Oktober 2023 atas dugaan membuang minyak ke laut.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Pada Juli 2024, PN Batam memvonis nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah dan memutuskan kapal serta muatannya dirampas untuk negara.
Namun, dalam perkara perdata, hakim menyatakan bahwa OMS sebagai penggugat beritikad baik, dan putusan pidana sebelumnya tidak mengikat secara hukum terhadap kepemilikan kapal.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan perdata tersebut pada 4 Juni 2025.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi, menyatakan bahwa memori banding telah diajukan dan saat ini Kejaksaan masih menunggu putusan pengadilan tingkat lanjutan.
Soleman menilai bahwa jika Indonesia bersikukuh menahan kapal, Iran dapat mengambil langkah pembalasan seperti menutup akses Selat Hormuz bagi kapal Indonesia, yang akan merugikan kepentingan nasional secara luas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf