HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejagung Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak
Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari lima perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketahui menunggak pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sanksi yang disiapkan berupa sanksi administrasi dan denda.

"Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," ungkapnya saat mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan ke Kendari, Sultra.

Sanksi akan diberikan setelah proses pemeriksaan dilakukan oleh tim kejaksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Satgas PKH terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan.

Tim gabungan ini telah melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi di lapangan.

"Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses," jelas Anang.

Peninjauan Kejaksaan dan Evaluasi Kinerja

Kunjungan Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara tidak hanya untuk mendampingi pengawasan kasus pajak, tetapi juga dalam rangka meninjau langsung kondisi sejumlah kantor kejaksaan.

Burhanuddin mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Kejari Kendari.

Ia juga memantau secara langsung penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

Selain itu, ia mengevaluasi kekuatan personel, serta kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana di satuan kejaksaan yang dikunjungi.

"Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan," ia mengungkapkan.

Rangkaian kunjungan dimulai dari Kejari Konawe untuk memeriksa sarana dan prasarana, kemudian dilanjutkan ke Kejari Kendari pada sore hari.

Penulis :
Shila Glorya