Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penggeledahan Kantor PMPTSP Kota Madiun, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Gratifikasi dan Fee Proyek

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penggeledahan Kantor PMPTSP Kota Madiun, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Gratifikasi dan Fee Proyek
Foto: Pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan melalui modus fee proyek, penerimaan dana corporate social responsibility (CSR), serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

" Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta ", ungkap juru bicara KPK kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026.

Penyidik juga akan menganalisis dan mendalami semua barang bukti yang telah disita dari lokasi penggeledahan.

" Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut ", ia mengungkapkan.

Operasi Tangkap Tangan terhadap Wali Kota Madiun

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026.

OTT tersebut dilakukan atas dugaan penerimaan imbalan yang berasal dari proyek pemerintah dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR) di wilayah Kota Madiun.

Setelah OTT, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka pada 20 Januari 2026.

Ketiganya adalah Maidi (MD), Wali Kota Madiun nonaktif; Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi; dan Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Ketiganya langsung ditahan untuk masa awal 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Status Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

Dengan temuan bukti tambahan dari Kantor PMPTSP, KPK terus memperluas penyidikan untuk mengungkap alur dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Penyidik berfokus pada penelusuran aliran dana, hubungan antar tersangka, serta mekanisme dugaan gratifikasi dan pemerasan yang terjadi.

Penulis :
Leon Weldrick