Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua Pengemudi Truk Ditangkap di Sulawesi Selatan, Angkut 193 Batang Kayu Ilegal Tanpa Dokumen Resmi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dua Pengemudi Truk Ditangkap di Sulawesi Selatan, Angkut 193 Batang Kayu Ilegal Tanpa Dokumen Resmi
Foto: Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan kayu ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa 20/1/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Dua pengemudi truk ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena mengangkut ratusan batang kayu ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Tersangka berinisial Y diamankan di wilayah Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kabupaten Luwu.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan, "Penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan."

Ia menambahkan, "Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan."

Kemenhut menyita total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut oleh kedua truk.

Kayu-kayu tersebut berasal dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pengangkutan dilakukan atas arahan seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

Modus Pemalsuan Dokumen dan Ancaman Hukuman

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu.

Sementara pada tersangka Y, ditemukan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

Menurut hasil pemeriksaan awal, dokumen SKSHHKO milik Y memiliki ketidaksesuaian data yang mencurigakan.

Saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar menjelaskan bahwa nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak bisa digunakan kembali.

"Penggunaan nomor seri yang telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO milik tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.

Ali Bahri menegaskan, "Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut."

Kedua pengemudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick