Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Zarof Ricar Akan Dieksekusi ke Lapas Pekan Depan Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Zarof Ricar Akan Dieksekusi ke Lapas Pekan Depan Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Foto: Arsip Foto - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 10/6/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Terpidana kasus suap dan gratifikasi, Zarof Ricar, akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada pekan depan oleh jaksa eksekutor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Baru pekan depan rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya," ungkapnya.

Meirizka Sudah Dieksekusi Lebih Dulu

Dalam perkara yang sama, tersangka lain yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sudah dieksekusi satu pekan setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," ia mengungkapkan.

Kasasi Zarof Ditolak, Vonis 18 Tahun Penjara Diperkuat

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Zarof Ricar dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dengan penolakan tersebut, vonis terhadap Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam petikan amar putusan tertulis: "Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa."

Putusan MA ini memperkuat vonis banding yang memperberat hukuman Zarof dari sebelumnya 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Majelis hakim banding menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ia terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung pada periode 2012–2022.

Aksi Suap dan Gratifikasi Bernilai Fantastis

Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12 B juncto Pasal 15, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun hukumannya diperberat, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zarof juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan aset negara berupa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Mereka menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo yang menjabat sebagai ketua majelis dalam penanganan kasasi kasus Ronald Tannur pada tahun 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung.

Penulis :
Arian Mesa