
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya atas usulan masyarakat Aceh untuk mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai pahlawan nasional.
Perjuangan Daud Beureueh Dinilai Layak Diakui Negara
Dalam pidato kunci di Seminar Nasional Teungku Daud Beureueh yang digelar di Banda Aceh pada Kamis, 10 Juli 2025, Yusril menyebut bahwa kontribusi Daud Beureueh dalam melawan penjajah Belanda dan Jepang merupakan sumbangan luar biasa bagi bangsa dan negara.
Menurut Yusril, tidak semua tokoh di Aceh menerima kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, namun Daud Beureueh adalah salah satu tokoh yang secara tegas mendukung kemerdekaan dan menjadikan Aceh bagian dari NKRI.
Daud Beureueh juga memperjuangkan agar Aceh menjadi provinsi tersendiri dengan keistimewaan, yang akhirnya disetujui oleh Presiden Soekarno dalam kunjungannya ke Aceh tahun 1946.
Pada masa Revolusi, Daud diangkat menjadi Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.
Provinsi Aceh sempat dibentuk melalui Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri RI yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara dan menetapkan Daud Beureueh sebagai gubernur.
Namun, pada 1950, peraturan itu ditolak oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri Susanto Tirtoprodjo, sehingga Aceh diintegrasikan kembali ke Sumatera Utara.
Yusril Tegaskan Daud Beureueh Republikan Sejati, Bukan Pemberontak
Yusril menjelaskan bahwa pencabutan status Aceh sebagai provinsi mandiri dilaksanakan oleh Perdana Menteri Mohammad Natsir, rekan seperjuangan Daud Beureueh di Partai Masyumi.
Natsir sempat berencana menemui Daud untuk menjelaskan langsung keputusan itu, namun terlambat karena sedang berduka atas meninggalnya putri beliau.
Saat Natsir tiba di Aceh, Daud sudah keluar dari kota dan menyatakan sikap pembangkangan, meski belum mendeklarasikan DI/TII.
Deklarasi resmi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) oleh Daud Beureueh di Aceh terjadi pada tahun 1953.
Meskipun Provinsi Aceh dibentuk kembali pada 1956, Daud Beureueh sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah pusat dan kemudian bergabung dalam PRRI dan Republik Persatuan Indonesia (RPI) pada tahun 1958.
“Berdasarkan fakta sejarah, Daud Beureueh bukan pemberontak, tetapi seorang Republikan sejati yang kecewa karena janji pemerintah tidak ditepati,” tegas Yusril.
Sejarah Harus Ditulis Ulang, Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Yusril menilai sejarah tentang Daud Beureueh perlu ditulis ulang agar publik mengenal perjuangannya secara utuh dan objektif.
Ia mencontohkan tokoh-tokoh Masyumi lain seperti Mohammad Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara yang dulunya juga dianggap pemberontak, namun akhirnya diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Hal yang sama layak diberikan kepada Daud Beureueh,” ujarnya.
Yusril menyatakan mendukung penuh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh mendapat gelar pahlawan nasional atas jasa dan perjuangannya bagi Republik Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti