billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Resmikan Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya sebagai Indikasi Geografis Banggai

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkumham Resmikan Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya sebagai Indikasi Geografis Banggai
Foto: Kemenkumham Resmikan Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya sebagai Indikasi Geografis Banggai(Sumber: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mencatat dua produk unggulan asal Kabupaten Banggai ke dalam daftar kekayaan intelektual indikasi geografis (IG), yakni kelapa Babasal Taima dan salak Pondoh Simpang Raya.

Produk Lokal Banggai Kini Resmi Dilindungi Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan IG bukan hanya sebatas legalitas formal, tetapi juga menjadi wujud nyata keberpihakan negara terhadap potensi lokal.

"Perlindungan ini menjaga warisan alam, meningkatkan daya saing daerah, serta membangun kemandirian ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Kabupaten Banggai disebut memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, dan perlindungan terhadap kekayaan intelektualnya diharapkan mampu memperkuat identitas daerah serta memberikan nilai tambah ekonomi.

Kelapa Babasal Taima dikategorikan sebagai komoditas khas yang tumbuh di wilayah Taima.

Kelapa ini dikenal karena keunikan rasa, bentuk, dan kualitas yang membedakannya dari kelapa dari daerah lain.

Ciri khas geografis inilah yang menjadikan kelapa Babasal Taima layak dilindungi dalam skema indikasi geografis.

Salak Pondoh Simpang Raya Jadi Komoditas Unggulan Baru

Produk kedua yang dilindungi adalah salak Pondoh Simpang Raya.

Salak ini memiliki karakter rasa manis khas, aroma segar, dan tekstur renyah yang tidak dimiliki salak pondoh dari daerah lain.

Wilayah Simpang Raya memiliki kondisi geografis yang unik, sehingga turut memengaruhi cita rasa dan kualitas salak yang dihasilkan.

Dengan diterbitkannya sertifikat IG untuk kedua produk tersebut, keduanya kini resmi terlindungi hukum berdasarkan kekhasan geografisnya.

Hal ini juga mencegah komersialisasi produk oleh pihak lain tanpa pengakuan resmi terhadap asal-usulnya.

Rakhmat menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pengakuan lebih luas atas produk-produk khas Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan