
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai langkah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) produk lokal masyarakat setempat.
Perlindungan Indikasi Geografis untuk Produk Unggulan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal yang memiliki keunikan geografis.
“Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk lokal. Hari ini kita mengajak petani dan pelaku UMKM mendaftarkan produk unggulan agar mendapat perlindungan hukum. Indonesia pernah diklaim hak atas produk budaya seperti Reog Ponorogo dan rendang oleh negara lain,” ungkapnya.
Indikasi geografis memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang berasal dari wilayah tertentu, guna mencegah eksploitasi oleh pihak luar serta memastikan pemilik produk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
Rapat koordinasi pembentukan MPIG telah digelar pada Kamis, 25 September 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tentang pentingnya kekayaan intelektual, potensi indikasi geografis di wilayah tersebut, serta tata cara pembentukan dan proses pendaftaran MPIG.
Komoditas Khas Rejang Lebong Siap Didaftarkan
Asisten II Sekretariat Daerah Rejang Lebong, Asli Samin, menyampaikan bahwa daerahnya memiliki banyak komoditas khas yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual berbasis indikasi geografis.
Beberapa di antaranya adalah kopi, durian, jeruk, apel, aren penghasil gula merah dan kolang-kaling, serta Pisang Haje Kuning yang dikenal memiliki cita rasa khas.
Produk-produk UMKM seperti kopi bubuk dan Batik Kaganga juga masuk dalam daftar yang dipertimbangkan untuk perlindungan indikasi geografis.
Sejumlah petani menyatakan kesiapan mereka untuk mendaftarkan produknya.
Arnaldo, petani Pisang Haje Kuning dari Desa Kayu Manis, bersama Suli, petani apel, dan Tarmono, petani Jeruk Gerga dari Desa IV Suku Menanti, mengaku siap mengikuti proses pendaftaran.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Bengkulu dan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan MPIG.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) pembentukan MPIG untuk ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong.
- Penulis :
- Aditya Yohan