
Pantau - Kementerian Hukum menyatakan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi berperan sebagai jembatan antara proses penciptaan inovasi atau riset kampus dengan kebutuhan industri dan pasar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset agar bernilai ekonomi.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Namun tanpa Sentra KI yang terstruktur, banyak hasil riset berpotensi berhenti pada publikasi ilmiah tanpa memberikan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Sentra KI merupakan unit kerja di perguruan tinggi yang mengelola, mendayagunakan, memberikan konsultasi, serta memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti paten, hak cipta, dan merek hasil penelitian maupun pengabdian masyarakat.
Tantangan dan Perluasan Ekosistem Inovasi
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang diolah DJKI, dari sekitar 3.800 perguruan tinggi di Indonesia, baru 399 perguruan tinggi atau 10,5 persen yang memiliki Sentra KI.
Hermansyah menilai kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional agar hasil riset kampus tidak berhenti pada sertifikat semata.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menyebut Sentra KI memiliki peran multitasking sejak tahap perencanaan riset hingga proses komersialisasi.
“Ini penting agar inovasi tidak berhenti pada publikasi, tetapi benar-benar siap masuk pasar,” kata Yasmon.
Ia menilai tantangan terbesar adalah paradigma riset yang masih berorientasi pada teori dan publikasi ilmiah, sementara inovasi yang siap dipasarkan memerlukan perhitungan biaya produksi, rantai pasok, strategi pemasaran, dan penentuan segmen konsumen.
Target Peningkatan dan Kolaborasi Daerah
Menurutnya, proses tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada dosen atau peneliti sehingga Sentra KI berperan menjembatani strategi pendaftaran paten, desain industri, dan merek secara bertahap hingga ke tahap bisnis.
DJKI saat ini melakukan pendataan ulang Sentra KI di seluruh Indonesia serta memperkuatnya melalui klasifikasi, pendampingan, dan berbagi praktik baik dari perguruan tinggi yang telah berhasil mengelola Sentra KI secara komprehensif.
Ke depan, DJKI menargetkan peningkatan jumlah dan kualitas Sentra KI, terutama di perguruan tinggi dengan potensi riset dan inovasi terapan, serta mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah agar kebutuhan riset daerah terhubung langsung dengan kapasitas kampus.
Perguruan tinggi yang ingin berkonsultasi atau memperoleh pendampingan dapat berkoordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenkum setempat atau menghubungi email [email protected].
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








