Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bali Kawal Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol Lewat Bandara Ngurah Rai

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Bali Kawal Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol Lewat Bandara Ngurah Rai
Foto: Kejati Bali Kawal Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol Lewat Bandara Ngurah Rai(Sumber: ANTARA/HO-Penkum Kejati Bali/am.)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengawal proses ekstradisi warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, yang diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Moskow pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 09.30 WITA menggunakan maskapai Aeroflot.

Proses Ekstradisi Dikawal Ketat Tim Gabungan

Alexander merupakan buronan Interpol yang terlibat dalam kasus suap dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Rusia.

Ia sempat melarikan diri ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Proses ekstradisi dikawal ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejati Bali, Kejaksaan Agung, Imigrasi, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Tim Gegana Polda Bali.

Kapuspen Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Alexander termasuk dalam kategori kejahatan yang diakui oleh kedua negara.

"Tindak pidana yang dilakukan Alexander dikenali dalam hukum Rusia dan juga dalam sistem hukum Indonesia, sehingga memenuhi asas dual criminality," ungkapnya.

Ekstradisi G to G Pertama Indonesia-Rusia

Permohonan ekstradisi dari pemerintah Rusia telah dikabulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Proses pidana selanjutnya akan ditangani oleh otoritas hukum Rusia setelah ekstradisi berlangsung.

Ekstradisi ini juga menjadi yang pertama kali dilakukan antara Indonesia dan Rusia melalui penerbangan langsung antar pemerintah (government to government) dari Denpasar ke Moskow.

Kejati Bali menyatakan bahwa Indonesia tidak berkepentingan menuntut Alexander karena tindak pidana terjadi di yurisdiksi hukum Federasi Rusia.

Penulis :
Aditya Yohan