
Pantau.com - Berbagai kejadian mewarnai berita hukum dan keamanan selama 2018.
Mulai dari berita soal ledakan bom gereja di Surabaya menjelang pertengahan tahun, hingga terbongkarnya berita hoax Ratna Sarumpaet yang sempat mengguncang dunia hukum dan politik di Indonesia, serta penahanan Habib Bahar bin Smith yang menjadi berita penutup bulan di tahun 2018.
Berikut adalah rangkuman peristiwa hukum dan keamanan yang terjadi di sepanjang tahun 2018, yang dihimpun oleh Pantau.com
Sindikat Skimming Internasional Ditangkap
Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk sindikat skimming Internasional yang membobol saldo nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah lima orang. Lima pelaku tersebut terdiri dari tiga warga negara Rumania, seorang warga negara Hungaria, dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai alias Lucian Meagu, Ionel Robert Lupu (Rumania), Ferenc Hugyec (Hungaria), serta seorang WNI bernama Milah Karmilah.
Petugas meringkus para pelaku di empat tempat berbeda.Sebanyak 1.447 kartu ATM disita dari penangkapan sindikat ini.
Vonis Tersangka e-KTP Setya Novanto
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Novanto dianggap bersalah melakukan intervensi terhadap proses penganggaran proyek e-KTP dan mengatur konsorsium pemenang tender e-KTP, serta memperkaya diri sendiri karena mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar USD7,3 juta. Selain itu, Novanto juga disebut menerima jam tangan Richard Mille seri RM 011, senilai Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Novanto diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah memohon Majelis Hakim untuk menghukum Novanto dengan 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Kerusuhan Napi Teroris di Mako Brimob Kelapa Dua Depok
Pihak kepolisian membenarkan jika ada anggotanya yang tewas dalam insiden kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa malam, 8 Mei 2018. Bahkan, polisi juga mengatakan ada satu anggota yang masih disandera hingga kini.
"Kami sampaikan bahwa insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima anggota kami gugur serta satu orang tahanan terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas. Satu rekan kami masih disandera," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M Iqbal di sekitar Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (9 Mei 2018).
"Senjata diduga direbut oleh para napi teroris. Sehingga langkah yang kami ambil upaya kepolisian mengendalikan situasi," ujarnya.
M Iqbal juga menyampaikan hingga kini pihaknya tetap melakukan upaya-upaya guna menjamin situasi yang kondusif di dalam lingkungan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 8 Mei 2018. Kerusuhan itu diduga akibat tahanan yang mengamuk dan berusaha merebut senjata api milik petugas.
Kasus Pengeboman Gereja Surabaya
Indonesia berduka karena tragedi di Surabaya pada pertengahan Mei 2018. Bom meledak di tiga gereja di Surabaya pada 13 Mei 2018, masing-masing di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuno.
Sebanyak 13 orang meninggal dan 43 lainnya luka-luka. Korban meninggal terbanyak terjadi di Gereja Santa Maria. Para pelaku merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan keempat anaknya. Polisi menyebutkan, Dita Apriyanto (48), sang ayah, adalah amir (pemimpin) kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Surabaya.
Pada hari itu juga, Presiden RI Joko Widodo datang ke Surabaya untuk mengunjungi lokasi dan menjenguk para korban. Presiden menyerukan bersatu melawan terorisme serta mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada. Pada malam harinya, ledakan juga terjadi di rusunawa di Kabupaten Sidoarjo. Satu orang meninggal dalam peristiwa ini.
Klik Next...
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi