HOME  ⁄  Nasional

KKP Hibahkan Lima Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Nelayan, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KKP Hibahkan Lima Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Nelayan, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan
Foto: KKP Hibahkan Lima Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Nelayan, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan(Sumber: ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menghibahkan lima kapal hasil tangkapan dari tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada kelompok nelayan.

“Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, pada Kamis (10/7),” jelas pernyataan resmi KKP.

Kapal-kapal tersebut merupakan barang rampasan negara dan kini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kapal Diserahkan kepada KUB dan Koperasi Perikanan

Lima kapal yang akan diserahkan adalah:

  • KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau
  • KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh
  • KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan
  • KM. SLFA 3763 (45 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara
  • KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara

Kelima kapal ini akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan di daerah masing-masing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa kebijakan KKP terhadap kapal hasil tangkapan illegal fishing kini mengedepankan prinsip tangkap-manfaat.

“Kapal tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan,” ungkapnya.

Pastikan Layak Pakai dan Digunakan Sesuai Tujuan

Ipunk menegaskan bahwa kapal yang diberikan telah dipastikan dalam kondisi layak pakai dan pemanfaatannya dilakukan secara selektif.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” ujarnya.

KKP juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan kapal-kapal tersebut untuk memastikan bahwa kapal dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu peningkatan produktivitas nelayan, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.

Penulis :
Aditya Yohan