
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena norma-norma pasal yang diuji telah diubah melalui undang-undang baru yang disahkan saat proses sidang masih berlangsung.
MK Nilai Objek Gugatan Sudah Tidak Relevan
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang di Jakarta pada Kamis (30/10), dengan menyatakan, "Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ungkapnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan oleh DPR pada awal Oktober.
Setelah menelaah seluruh materi gugatan, MK menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji dalam keempat perkara tersebut telah berubah substansinya sehingga tidak lagi dapat dijadikan objek uji.
"Mahkamah berpendirian permohonan a quo tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut," ia mengungkapkan, dengan merujuk pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Perkara Gugatan dan Para Pemohon
Keempat perkara yang tidak diterima meliputi gugatan dari individu dan lembaga masyarakat sipil.
Perkara Nomor 38 diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen dan advokat, yang menguji beberapa pasal dan penjelasan pasal dalam UU BUMN, antara lain Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5).
Perkara Nomor 43 diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky. Mereka juga menguji pasal-pasal yang sama seperti yang diuji oleh Rega Felix.
Perkara Nomor 44 diajukan oleh dua warga negara, Heri Hasan Basri dan Solihin. Mereka meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Sedangkan Perkara Nomor 80 diajukan oleh Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya. Mereka menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), (3), dan (4).
MK mencatat bahwa proses sidang telah sampai pada tahap mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, termasuk dalam sidang tanggal 23 Oktober, di mana Komisi VI DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM memaparkan perubahan substansi UU BUMN.
Namun karena undang-undang yang menjadi dasar gugatan telah direvisi secara substansial, MK menilai seluruh gugatan kehilangan relevansi hukum dan tidak perlu dilanjutkan.
Di akhir sidang, MK juga meminta agar pemerintah segera mengunggah naskah resmi UU BUMN yang terbaru agar publik dapat mengakses isi perubahan yang telah disahkan.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti










