
Pantau - Bareskrim Polri menilai pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai kebutuhan organisasi yang objektif dan strategis, mengingat posisi geografis wilayah tersebut dan tingginya kerawanan kejahatan.
Pertimbangan Geografis dan Kerawanan Kejahatan
Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyatakan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO di Polda Kepri didasarkan pada tingginya mobilitas orang dan potensi perdagangan orang di kawasan perbatasan Indonesia–Singapura–Malaysia.
Ia menyebut bahwa telah dilakukan komunikasi intensif dengan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin untuk membahas isu-isu perdagangan orang, perlindungan perempuan dan anak, serta pembentukan direktorat tersebut.
Menurutnya, keberadaan Direktorat PPA-PPO akan memungkinkan penanganan kasus menjadi lebih fokus, profesional, berperspektif korban, dan terkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kehadiran direktorat ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dan kelompok rentan," ungkapnya.
Nurul menambahkan, "Sekaligus penguatan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan."
Usulan Resmi dan Tahapan Pembentukan
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan Direktorat PPA-PPO ke Mabes Polri pada 30 Desember 2025.
Menurut Asep, usulan ini dilandasi oleh tingginya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui wilayah Kepri.
Ia menyebut bahwa surat dari Srena (Staf Perencanaan) sudah disiapkan dan tinggal dikirim untuk dikaji oleh Mabes Polri.
Saat ini, baru 11 Polda di Indonesia yang memiliki Direktorat PPA-PPO, yakni Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Nurul menyatakan bahwa idealnya semua Polda memiliki direktorat tersebut, namun pembentukannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan organisasi.
Direktorat PPA dan PPO memiliki tugas pokok seperti penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan; penyidikan perdagangan orang dan penyelundupan manusia; pelayanan dan perlindungan kepada kelompok rentan; kerja sama dengan berbagai pihak; serta pelaksanaan layanan terpadu sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penulis :
- Gerry Eka







