billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Laboratorium Deteksi Radioaktif untuk Amankan Ekspor dan Konsumsi Produk Laut

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Laboratorium Deteksi Radioaktif untuk Amankan Ekspor dan Konsumsi Produk Laut
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjawab pertanyaan dari awak media dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, di Jakarta, Selasa 28/10/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah akan membangun laboratorium pengujian radioaktif pada tahun depan guna memastikan seluruh produk laut Indonesia aman dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi.

Rencana pembangunan laboratorium ini bertujuan untuk menjamin keamanan produk laut Indonesia, baik yang diekspor ke luar negeri maupun untuk konsumsi dalam negeri.

"Kita juga akan membangun pada tahun depan, kita akan membangun laboratorium untuk memastikan bahwa seluruh produk laut (seafood) yang diproduksi oleh Indonesia untuk keluar (ekspor) maupun ke dalam (domestik) aman dari radioaktif," ungkapnya.

Komitmen Pemerintah Perkuat Standar Keamanan Ekspor

Menteri KP juga meminta agar seluruh Unit Pengolahan Ikan (UPI) memiliki dan menggunakan peralatan pengujian yang sesuai dengan standar dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.

"Kita minta kepada UPI karena kita sudah komunikasi dengan Food and Drug Administration (FDA) AS terkait peralatan apa yang comply yang diakui AS maka itu akan kita gunakan, dan itu kemudian kita minta kepada seluruh UPI untuk juga memiliki peralatan itu," ia mengungkapkan.

Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat juga menetapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi certifying entity (CE) yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi radioaktif Cs-137.

Sertifikasi bebas radioaktif ini menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor udang dan produk laut lainnya ke pasar Amerika Serikat, menyusul diterbitkannya kebijakan import alert dari FDA AS.

Prosedur Sertifikasi dan Pengujian Radioaktif

Proses sertifikasi dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang telah berlaku sebelumnya.

Namun, dalam skema baru ini, sertifikasi akan dilengkapi dengan pernyataan bahwa produk yang akan diekspor bebas dari radioaktif, khususnya isotop Cs-137.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan melampirkan hasil uji dari laboratorium yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, pengujian juga dilakukan di laboratorium milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna memastikan akurasi hasil.

Seluruh biaya pengujian ini akan ditanggung oleh pihak eksportir sebagai bagian dari komitmen menjaga standar kualitas produk laut Indonesia di pasar internasional.

Penulis :
Arian Mesa