
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mengusulkan perubahan batas usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pembacaan amar Putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/10).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya saat membacakan amar putusan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil.
MK Nilai Pemohon Tidak Penuhi Syarat Legal Standing
MK menolak permohonan bukan karena isi pokok permohonannya, melainkan karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan secara sah dalam akta pendirian maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KNPI mengenai siapa yang berhak mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ia mengungkapkan.
Karena itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak melanjutkan pertimbangan terhadap pokok permohonan yang diajukan.
Permohonan Terkait Definisi Pemuda dan Batas Usia
Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun.
Menurut pemohon, batasan tersebut membatasi kelompok usia 31–40 tahun yang masih berada dalam fase produktif dan aktif dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial.
Pemohon menyebutkan adanya pengalaman ditolak mengikuti program-program kepemudaan yang didanai oleh APBN dan APBD karena melebihi usia 30 tahun.
Mereka juga menyoroti terjadinya pemutusan regenerasi kader di internal KNPI, karena sebagian besar pengurus yang berusia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda.
Lebih lanjut, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkembang, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam pemerintahan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar definisi pemuda dalam undang-undang tersebut dimaknai ulang menjadi usia 16 hingga 40 tahun.
Status Hukum Tidak Lanjut, Permohonan Gugur
Karena tidak memenuhi syarat formil, MK tidak menilai isi permohonan lebih lanjut.
Putusan ini bersifat niet ontvankelijk verklaard atau permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak secara substansi.
Dengan demikian, definisi pemuda sebagaimana tercantum dalam UU Kepemudaan tetap berlaku, yakni usia 16 sampai 30 tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti










