Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Hukum Acara Pidana Dimulai dengan Keadilan Restoratif dan CCTV Saat Pemeriksaan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Hukum Acara Pidana Dimulai dengan Keadilan Restoratif dan CCTV Saat Pemeriksaan
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat, 2 Januari 2026, menandai dimulainya era baru dalam sistem peradilan pidana nasional.

Undang-undang ini secara efektif menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), dengan membawa sejumlah mekanisme hukum modern seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan.

Keadilan Restoratif Diakui Resmi, Putusan Pemaafan Diperkenalkan

Salah satu poin utama dalam KUHAP baru adalah pengakuan legal terhadap mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam pasal 79 hingga pasal 88.

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku, bertujuan memulihkan keadaan semula dan bukan semata-mata menghukum.

Namun, keadilan restoratif dikecualikan untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Selain itu, KUHAP baru memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim".

"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan," tertuang dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Mekanisme Pengakuan Bersalah dan CCTV dalam Pemeriksaan

Untuk mengurangi penumpukan perkara, pasal 78 mengatur mekanisme Pengakuan Bersalah yang berlaku bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apabila terdakwa mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, maka proses sidang dapat dipercepat dan terdakwa berpotensi memperoleh keringanan hukuman.

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), pasal 30 KUHAP baru mewajibkan agar pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV).

"Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Rekaman CCTV juga diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka dalam proses pengadilan.

Digitalisasi Sistem Peradilan dan Implementasi Serentak dengan KUHP Baru

UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengakomodasi kemajuan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), sejak tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku lagi, namun peraturan pelaksana yang lama tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.

Pemberlakuan KUHAP baru dilakukan bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.

Regulasi ini telah disahkan oleh DPR RI dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 di Jakarta.

Penulis :
Gerry Eka