Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Permohonan ke LPSK Tembus 13 Ribu pada 2025, Tanda Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perlindungan Negara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Permohonan ke LPSK Tembus 13 Ribu pada 2025, Tanda Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perlindungan Negara
Foto: (Sumber: Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Achmadi menyampaikan sambutan dalam konferensi pers terkait laporan kinerja LPSK tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 13.027 permohonan layanan perlindungan sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan sebesar 27,51 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan 10.217 permohonan.

Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi menyebutkan bahwa peningkatan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap LPSK sebagai lembaga negara yang menjamin perlindungan bagi saksi dan korban.

"Angka ini menunjukkan harapan, kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap LPSK, dan sekaligus juga menegaskan akan pentingnya sebuah kebutuhan perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Ribuan Korban Mendapat Perlindungan dan Layanan Komprehensif

Dari total permohonan yang masuk, LPSK telah memberikan 11.162 layanan perlindungan kepada 8.843 orang terlindung sepanjang 2025.

Jumlah orang terlindung tersebut naik sekitar 41 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Di balik setiap permohonan, ada kisah-kisah nyata tentang perjuangan korban mencari keadilan, tentang saksi yang berani bersuara meski ada ancaman-ancaman yang beragam, tentang harapan akan pemulihan," ungkap Achmadi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis tindak pidana dengan lonjakan signifikan dalam permohonan perlindungan, yaitu tindak pidana korupsi (203 permohonan), penganiayaan berat (819 permohonan), dan kekerasan seksual (1.381 permohonan).

Jenis perlindungan yang dimohonkan juga beragam, mulai dari perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis dan psikososial, hingga fasilitas ganti rugi atau restitusi.

"Beragamnya jenis perlindungan yang diakses untuk memulihkan penderitaan korban akibat tindak pidana yang terjadi serta luka hingga cacat fisik, gangguan psikologis, dan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Korban Masih Mendominasi Permohonan, Negara Hadir Jamin Proses Pemulihan

Mayoritas pemohon merupakan korban tindak pidana, yaitu sebanyak 11.911 orang.

Jumlah tersebut disusul oleh saksi sebanyak 635 orang dan pelapor sebanyak 219 orang.

Dominasi pemohon dari kalangan korban menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan langsung serta kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukumnya.

Susilaningtias menambahkan bahwa kondisi ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum publik dan keinginan untuk mencari perlindungan negara dalam menghadapi risiko selama proses hukum.

"Dalam konteks tersebut, negara hadir melalui LPSK untuk memfasilitasi pemberian layanan perlindungan secara komprehensif pada berbagai tahapan penegakan hukum," ujarnya.

Selain korban, LPSK juga menerima permohonan dari pihak lain, yakni tersangka (79 orang), terlapor (24 orang), terdakwa (19 orang), terpidana (9 orang), ahli (7 orang), dan saksi pelaku yang bekerja sama (8 orang).

Achmadi menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebagai aspek yang melampaui sekadar formalitas hukum.

"Jaminan keadilan prosedural serta akses yang mudah dan berkesinambungan adalah tentang memastikan saksi dan korban didengar, diperhatikan, serta memperoleh dukungan yang mereka butuhkan untuk bangkit, pulih, dan mendapatkan keadilan sesungguhnya," pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka