
Pantau - Guru besar IPB University Prof Sudarsono Soedomo menyoroti perdebatan Pasal 33 UUD 1945, Hak Guna Usaha, korporasi, dan koperasi dalam tulisannya berjudul "Pasal 33, HGU, dan Ekonomi Indonesia" yang dinilai kerap terjebak dalam pandangan moral dan ideologis.
Ia menilai korporasi sering ditempatkan sebagai simbol kekuatan ekonomi besar yang dianggap menjauh dari semangat konstitusi, sementara koperasi kerap diposisikan sebagai bentuk usaha paling sesuai dengan amanat bangsa.
Menurutnya, pandangan tersebut sekilas tampak mulia tetapi sering menyederhanakan persoalan dan mengabaikan realitas sosial ekonomi Indonesia yang kompleks.
Prof Sudarsono menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sejatinya tidak memerintahkan bentuk organisasi usaha tertentu dan tidak pernah secara gamblang menyatakan koperasi sebagai satu-satunya struktur ekonomi yang sahih.
Ia mengungkapkan bahwa penekanan utama Pasal 33 adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat yang tidak memiliki tafsir tunggal dan selalu dipengaruhi oleh konteks zaman, "Pasal 33 bukan teks yang memenjarakan bangsa pada satu model ekonomi tertentu."
Prof Sudarsono menjelaskan bahwa substansi Pasal 33 UUD 1945 terdiri atas lima ayat yang saling berkaitan dan harus dibaca secara utuh.
Ayat (1) mengatur perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, sementara ayat (2) dan (3) menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan bahwa ayat (4) dan (5) menekankan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta memberi ruang pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang.
Menurutnya, makna penguasaan oleh negara tidak selalu berarti negara menjalankan usaha secara langsung, melainkan melalui regulasi, pengawasan, dan pencegahan konsentrasi manfaat ekonomi.
Dalam pembahasannya, Prof Sudarsono menilai Hak Guna Usaha sebagai instrumen kepastian hukum yang dibutuhkan investasi berbasis lahan, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan dengan siklus produksi panjang.
Namun ia menekankan bahwa HGU tidak dapat dilihat semata dari sisi efisiensi ekonomi karena di lapangan terdapat ketimpangan akses, konflik lahan, dan asimetri kapasitas antara pemegang izin dan masyarakat.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan gagasan dead capital Hernando de Soto tentang tanah rakyat yang dikuasai turun-temurun tetapi tidak memiliki kekuatan hukum formal.
Menurutnya, legalisasi tanah tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan karena perbankan tetap menilai arus kas dan pasar menuntut skala serta efisiensi.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan, akses pembiayaan, dan perlindungan hukum, legalisasi tanah justru berpotensi mempercepat alih kepemilikan dari rakyat kecil ke pihak yang lebih kuat.
Prof Sudarsono menilai koperasi dan korporasi pada dasarnya hanyalah sarana, sementara inti persoalan adalah bagaimana negara memastikan kesempatan berkembang yang adil bagi setiap warga.
Ia menegaskan bahwa kepastian investasi melalui HGU harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga, mekanisme penyelesaian konflik yang adil, dan distribusi manfaat ekonomi yang tidak terkonsentrasi.
Di akhir tulisannya, ia menyebut Pasal 33 sebagai panduan etis dan kompas kebijakan menuju kesejahteraan bersama yang menuntut kolaborasi negara, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.
- Penulis :
- Gerry Eka








