
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional mendorong Polri membongkar jejaring narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 13 Februari.
Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan upaya pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, melainkan harus menelusuri jaringan yang terlibat.
Kompolnas Minta Jaringan Dibongkar dan Hukuman Berat Diberikan
Mochammad Choirul Anam menyampaikan, "Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan langkah tersebut penting agar kasus serupa, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian, tidak terulang kembali.
Mochammad Choirul Anam menyampaikan, "Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring," imbuhnya.
Ia juga menyatakan perlunya hukuman berat bagi oknum polisi yang terbukti bersalah agar dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Mochammad Choirul Anam mengatakan, "Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " katanya.
Kompolnas mengapresiasi Polri yang menangani kasus tersebut secara simultan melalui jalur pidana dan etik.
Ia menyampaikan, "Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut," ujarnya.
Polri Buru Bandar Berinisial E
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba dan saat ini memburu bandar jaringan narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.
Jaringan tersebut tengah didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Johnny Eddizon Isir menegaskan, “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.
AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 19 Februari.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







