
Pantau - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menilai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 telah memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas distribusi pupuk bersubsidi bagi petani, pengecer, dan distributor.
Kedua regulasi tersebut, menurutnya, telah membuat alur distribusi pupuk lebih lancar dan efisien, sehingga mendorong petani lebih semangat dalam bertani, terutama dalam menanam padi.
Penilaian tersebut ia sampaikan saat meninjau langsung gudang distributor dan kios pengecer pupuk di Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan, pada Jumat, 11 Juli 2025.
"Yang bersangkutan (petani dan distributor pupuk) mereka cukup puas ya dengan adanya keputusan Presiden Peraturan Presiden Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permen Nomor 15 Tahun 2025 yang untuk mengatur distribusi pupuk bersubsidi ini. Mereka dari pengecer merasa puas, dari distributor juga gitu. Jadi dropping pemesanan dan dropping dari pabrik pupuk ke distributor lancar, dari distributor ke pengecer juga lancar, pengecer ke petaninya Gapoktannya itu juga lancar, dan sekarang jadi menurut mereka petani lebih bergairah untuk bercocok tanam lagi untuk nanam padi lagi karena semuanya sudah terpenuhi dan ini tentunya lebih mempercepat swasembada kalau ini terjadi," ungkap Siti Hediati Hariyadi.
Regulasi Perkuat Tata Kelola dan Distribusi
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menjadi dasar kebijakan umum tata kelola pupuk subsidi, sementara Permen Nomor 15 Tahun 2025 menjabarkan pelaksanaan teknisnya.
Kedua peraturan tersebut menekankan prinsip 7T dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Kini, sistem penyaluran dilakukan secara daring dengan memanfaatkan e-RDKK sebagai acuan utama dalam penentuan penerima pupuk.
"Betul iya, tentunya memotong rantai (distribusi) yang kemarin berbelit-belit ya, ini bisa lebih singkat lagi, lebih cepat lagi dengan sistem online ini. Walaupun kebanyakan yang sepuh-sepuh mereka gaptek tapi kan mereka ada anak-anaknya, dan tadi ternyata kalau di daerah sini kebanyakan petani-petaninya adalah cucu-cucunya transmigran jaman waktu dulu, jadi mereka masih memiliki tanah dua hektar yang transmigran dulu, (lahannya) masih tidak mereka jual, dan kalau yang di daerah sini tidak untuk kelapa sawit tapi untuk ke sawah padi jadi lebih menguntungkan katanya," ia menjelaskan.
Harga Terkendali, Pengawasan Lebih Ketat
Siti juga menyoroti kepatuhan pengecer terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), yang menjadi salah satu indikator keberhasilan implementasi regulasi baru ini.
"Harga jualnya juga disini kan tadi kita tanya apakah dijualnya diatas harga HET, tidak! mereka ga berani itu karena begitu mereka jual diatas harga HET nanti dihukum gajadi distributor lagi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi pupuk di Banyuasin sejauh ini berjalan baik, tanpa adanya praktik kecurangan atau pengoplosan.
"Semuanya diuntungkan dan untuk di daerah sini, (Banyuasin) alhamdulillah tidak ada (distributor pupuk) yang nakal-nakal, tidak ada yang dioplos juga, karena mereka disini langsung dari pabrik dan mereka hanya distributor ini hanya menjual pupuk-pupuk bersubsidi," ungkapnya.
Dengan peran koperasi yang turut didorong dalam proses distribusi serta pengawasan yang diperketat, sistem baru ini dinilai mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa