
Pantau - Pemerintah mempercepat pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi pelaksanaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden sebagai dasar hukum pengaturan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Rapat Koordinasi dan Penegasan Target Penyelesaian SRUK
Rapat koordinasi terbatas dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025 di Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
SRUK dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan rampung pada Maret 2025.
"SRUK itu kuncinya. Kalau sudah jadi, baru kita bisa melangkah yang lainnya," ungkap Zulkifli Hasan dalam rapat tersebut.
Ia juga meminta kementerian dan lembaga terkait untuk aktif melakukan koordinasi guna menghindari potensi protes terhadap aturan yang akan diterapkan.
Selain itu, Zulkifli meminta laporan kegiatan voluntary carbon market atau pasar karbon sukarela yang sudah berjalan, agar dilaporkan ke Komisi Pengarah paling lambat Desember 2025.
Pemerintah menargetkan bursa karbon Indonesia dapat mulai beroperasi pada Juni 2026.
"Kami harapkan begitu. Sudah bisa transaksi masuk. Minat orang sudah banyak, nilainya triliunan," ia menegaskan.
Dukungan Investasi Hijau dan Standar Nasional
Utusan Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu turut hadir dalam rapat tersebut.
Ia menyatakan bahwa keberadaan SRUK akan membuka peluang investasi hijau, khususnya pada proyek berbasis alam dan energi terbarukan.
Mari menekankan pentingnya sistem ini dalam menjamin interoperabilitas nasional maupun pengakuan internasional.
"Kalau belum ada standar, susah jalan penjualan karbon kita," ia mengungkapkan.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan iklim global serta kebutuhan nasional, termasuk dalam mengatur mekanisme perdagangan karbon, registri unit karbon, dan pengendalian emisi di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




