Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Motor di Palmerah, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Motor di Palmerah, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Foto: (Sumber: Sindikat pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar.)

Pantau - Kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan kendaraan saat menginap di rumah temannya.

Bermula dari Laporan Korban, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama HY yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Kemanggisan, Palmerah.

"Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya," ungkap pihak kepolisian.

Keesokan harinya, motor tersebut telah hilang dan HY langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Palmerah.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi pencurian.

"Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya," ujar petugas.

Motor Dijual Murah, Polisi Tangkap Penadah

Dari hasil interogasi, tersangka DZ mengaku telah menjual sepeda motor merah-hitam bernomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada seseorang berinisial TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI dengan harga Rp1 juta.

Polisi berhasil menangkap TO dan RI di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti," kata petugas.

Tersangka DZ kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan," tegas pihak kepolisian.

Penulis :
Ahmad Yusuf