Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Syarat Kelulusan Baru di Sulbar: Siswa SMA/SMK Wajib Baca 20 Buku, Termasuk Tentang Tokoh Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Syarat Kelulusan Baru di Sulbar: Siswa SMA/SMK Wajib Baca 20 Buku, Termasuk Tentang Tokoh Daerah
Foto: (Sumber: Gubernur Sulbar Suhardi Duka. ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar.)

Pantau - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, resmi mewajibkan setiap siswa SMA/SMK sederajat membaca minimal 20 judul buku sebagai syarat kelulusan, sebagai bagian dari program peningkatan literasi daerah.

Literasi Jadi Syarat Kelulusan dan Arah Pembangunan

Kebijakan ini dicanangkan dalam gerakan peningkatan literasi masyarakat di Mamuju pada Minggu (13/7/2025), dan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor: 000.4.14.1/174//11/2025 tertanggal 5 Juli 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan instansi vertikal di Sulawesi Barat.

Dari total 20 buku yang wajib dibaca, dua di antaranya harus memuat kisah tokoh asal Sulbar yaitu Andi Depu dan Baharuddin Lopa, yang dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam sejarah bangsa.

Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa literasi adalah fondasi utama untuk membangun generasi yang cerdas dan kritis, sekaligus pilar dalam mewujudkan visi Sulbar Maju dan Sejahtera.

Perpustakaan Mini di Instansi, Dana BOS untuk Sarana Baca

Gubernur juga menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menyediakan pojok baca atau perpustakaan mini yang dikelola secara mandiri untuk menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja.

Selain itu, semua sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga madrasah wajib mengatur kunjungan rutin ke perpustakaan minimal sekali seminggu.

Pemda diminta memastikan perpustakaan di setiap sekolah layak dan memiliki koleksi buku yang beragam, tidak hanya buku paket.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, penggunaan dana BOS kini dibuka untuk pengadaan dan pengembangan sarana serta prasarana perpustakaan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Pemerintah provinsi juga mendorong penempatan tenaga pengelola pojok baca dan perpustakaan sekolah yang kompeten untuk menjaga keberlanjutan program literasi.

“Ini adalah investasi jangka panjang kita dalam membangun generasi yang literat, yang akan memimpin masa depan Sulbar dengan pengetahuan dan karakter yang kuat,” ujar Suhardi Duka.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti