billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Optimistis Selesaikan Revisi UU Penyiaran: Atur Siaran Konvensional dan Digital Secara Adil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi I DPR Optimistis Selesaikan Revisi UU Penyiaran: Atur Siaran Konvensional dan Digital Secara Adil
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Dok/Andri)

Pantau - Komisi I DPR RI menyatakan optimistis bahwa revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat diselesaikan dalam periode legislatif saat ini, meskipun pembahasan telah berlangsung sejak tahun 2012 tanpa hasil final.

Panja Libatkan Pemangku Kepentingan, Bahas Multiplexing dan Platform Digital

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran yang digelar bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sahabat Peradaban Bangsa, dan Asosiasi Kelembagaan Komunitas Siaran Indonesia (AKKSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa revisi RUU Penyiaran telah mengalami perubahan substansi hingga tiga kali karena menyesuaikan dengan dinamika regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menyentuh aturan multiplexing.

“Pembahasan RUU ini sudah terlalu lama, dimulai sejak 2012. Kami ingin menuntaskan pada periode legislatif ini,” tegas Dave.

Meski belum menetapkan tenggat waktu secara spesifik, Komisi I memastikan pembahasan substansi akan dilakukan secara intensif untuk menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri penyiaran dan platform digital.

Dorong Kepastian Hukum dan Ekosistem Siaran yang Adil

Komisi I DPR RI menyerap sejumlah masukan dari pemangku kepentingan:

Kadin menekankan pentingnya persamaan perlakuan antara industri penyiaran konvensional dan penyelenggara platform digital.

Serikat Perusahaan Pers Broadcasting (SPB) menekankan perlunya penataan konten penyiaran positif di era multiplatform.

AKKSI menyoroti urgensi penguatan etika penyiaran dalam menghadapi tantangan konten di ruang digital.

Dave menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Regulasi baru ini tidak hanya menyasar penyiaran konvensional, tapi juga menjawab tantangan platform digital dan konten multiplatform secara proporsional,” ujarnya.

Revisi UU Penyiaran menjadi salah satu agenda penting DPR untuk menata ulang tata kelola penyiaran nasional di tengah derasnya perubahan pola konsumsi media publik.

Penulis :
Ahmad Yusuf