Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Polri Bongkar Sindikat Beras Oplosan demi Lindungi Rakyat dan Program Swasembada Pangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Desak Polri Bongkar Sindikat Beras Oplosan demi Lindungi Rakyat dan Program Swasembada Pangan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk segera membongkar sindikat pengoplosan beras yang dinilai merugikan rakyat dan mengganggu program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Abdullah menyebut bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka kepercayaan rakyat terhadap negara bisa terkikis karena pemerintah dianggap gagal melindungi masyarakat dari praktik curang dalam distribusi pangan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di seluruh rantai distribusi beras, mulai dari tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi di tingkat akhir.

Langkah Tegas untuk Dukung Swasembada Pangan

"Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum," ungkapnya.

Abdullah menyarankan agar pembongkaran sindikat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, dimulai dari pengungkapan para pelaku pengoplos, baik individu maupun perusahaan yang terlibat.

Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara sistematis untuk membongkar modus pengoplosan dan menelusuri bagaimana beras oplosan tersebut dapat masuk ke pasar dan dijual sebagai beras premium.

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," ia mengungkapkan, menyoroti perlunya perlindungan dan keadilan bagi konsumen.

Peran Negara dan Tuntutan Sanksi Tegas

Abdullah meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan untuk memperbaiki kinerjanya, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan sistem distribusi pangan nasional.

Menurutnya, pengawasan maksimal menjadi simbol hadirnya negara dalam melindungi rakyat dari praktik manipulatif oleh produsen, distributor, maupun pengecer yang tidak bertanggung jawab.

"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," tegasnya.

Temuan Kementerian Pertanian di Minimarket

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah ditemukan beredar di sejumlah minimarket dan supermarket ternama.

Hal itu diketahui setelah tim dari Kementerian Pertanian mengambil sampel dari berbagai tingkatan distribusi.

"Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua," ungkap Menteri Andi Amran Sulaiman.

Temuan ini semakin memperkuat dorongan agar aparat segera bertindak dan menuntaskan kasus beras oplosan yang kian meresahkan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf