billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmi Atur Umrah Mandiri lewat UU No. 14 Tahun 2025, Jamin Perlindungan dan Sanksi Tegas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Resmi Atur Umrah Mandiri lewat UU No. 14 Tahun 2025, Jamin Perlindungan dan Sanksi Tegas
Foto: (Sumber: Arsip foto - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat wawancara cegat di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyatakan bahwa regulasi umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan bentuk adaptasi atas dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Negara Akui dan Fasilitasi Umrah Mandiri

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, "Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya."

Sebelum UU ini disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berlangsung di lapangan tanpa payung hukum yang jelas.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin keamanan jamaah, perlindungan hukum, dan ketertiban administrasi.

Pasal 86 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi pelaksanaannya secara legal.

Pasal 87A menetapkan persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, yakni:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
  • Memiliki tiket pulang-pergi ke Arab Saudi
  • Memiliki surat keterangan sehat
  • Memiliki visa

Memiliki bukti pembelian paket layanan yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian

Dahnil menjelaskan, "Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri."

Hak Jamaah Terjamin, Sanksi Berat bagi Pelanggar

Undang-undang ini juga menjamin hak jamaah umrah mandiri, termasuk hak atas layanan sesuai perjanjian tertulis dan hak untuk melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.

Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran skema umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 122, sanksi pidana berlaku bagi:

Individu atau korporasi yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Siapa pun yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dahnil menegaskan, "Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin."

Skema ini bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf