Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Fokuskan Uji Emisi pada Truk dan Kendaraan Barang, Targetkan Penurunan Polusi hingga 25 Persen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KLH Fokuskan Uji Emisi pada Truk dan Kendaraan Barang, Targetkan Penurunan Polusi hingga 25 Persen
Foto: (Sumber: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan) dan Wamen LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono (kanan) meninjau uji emisi truk di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus mendorong pelaksanaan uji emisi terhadap kendaraan kategori N dan O, yaitu truk gandeng dan kendaraan pengangkut barang, sebagai langkah strategis untuk menurunkan polusi udara di kawasan perkotaan.

Dalam kegiatan uji emisi di Jakarta Utara pada Senin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa emisi gas buang dari kendaraan menyumbang 32–41 persen polusi udara saat musim hujan, dan meningkat menjadi 42–57 persen pada musim kemarau.

"N dan O ini seingat saya berdasarkan data yang ada jumlahnya hampir 33 ribu lebih, ini yang kemudian berkontribusi lebih dari separuh (polusi) dari seluruh kendaraan yang beroperasional dari seluruh kategori," ungkapnya.

Hanif menambahkan bahwa dengan mengendalikan emisi dari kendaraan kategori N dan O, potensi penurunan tingkat polusi bisa mencapai 20–25 persen.

"Sehingga melakukan pengendalian pada N dan O ini akan berkontribusi serius menurunkan sampai di angka 20–25 persen," ia menjelaskan.

Kolaborasi Pemerintah dan Pengawasan Industri

KLH menyebut bahwa uji emisi adalah langkah awal yang sederhana namun penting, sembari menunggu peralihan ke bahan bakar rendah sulfur sesuai dengan standar Euro-4.

Selain pengendalian emisi kendaraan, KLH juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak praktik pembuangan sampah terbuka (open burning) dan aktivitas peleburan baja yang terbukti menjadi penyumbang pencemaran udara di kawasan padat penduduk.

Pemerintah turut melakukan pengawasan terhadap 33 kawasan industri di wilayah Jabodetabek.

Beberapa perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan lingkungan hidup di kawasan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.

Polusi udara diketahui tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menyebabkan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Ini suatu kontribusi yang harus kita hati-hati di dalam langkah penanganan lingkungannya sehingga kualitas dari udara kita bisa kita jaga bersama," ujar Hanif.

Penulis :
Aditya Yohan