
Pantau - Bea Cukai secara resmi mengubah nama operasi rutin pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dari “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” sebagai bentuk transformasi strategi pengawasan yang lebih menyeluruh dan terstruktur.
Strategi Baru yang Menjangkau Seluruh Lini
Pergantian nama ini bukan sekadar simbolik, namun mencerminkan perubahan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menindak peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gurita menggambarkan strategi Bea Cukai yang menjangkau seluruh lini dalam memberantas rokok ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola pengawasan cukai yang semakin kuat dan berdampak,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sejak 2018 hingga 2024, “Operasi Gempur” telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap BKC ilegal di Indonesia.
Kini, melalui “Operasi Gurita”, pengawasan diperkuat dengan pendekatan hulu-hilir yang adaptif dan sinergis.
Pola pengawasan tidak hanya menyasar distribusi, tetapi juga mencakup pengawasan langsung di pabrik, penggunaan pita cukai, serta distribusi ilegal melalui jalur darat, laut, dan online.
“Pola pengawasan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Kami menggabungkan pendekatan hulu-hilir, mulai dari pengawasan langsung di pabrik dan mesin produksi, penggunaan pita cukai, hingga penelusuran distribusi ilegal baik melalui jalur darat, laut, maupun kanal daring, serta penindakan berbasis intelijen dan data,” ungkapnya.
Ribuan Penindakan dan Ratusan Juta Rokok Ilegal Disita
Operasi Gurita dilaksanakan pada 25 April hingga 30 Juni 2025 dan mencatatkan hasil signifikan.
Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai telah melakukan 3.918 kali penindakan.
Barang hasil penindakan mencapai lebih dari 182 juta batang rokok ilegal.
Laporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menyebut bahwa 90% dari total penindakan adalah rokok polos tanpa pita cukai.
Operasi ini juga menegaskan kembali fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya soal kerugian penerimaan negara. Lebih jauh, ini soal keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh. Mereka layak mendapatkan perlindungan, dan masyarakat berhak atas produk legal,” tegas Budi.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menaati aturan dan melaporkan pelanggaran.
Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Dengan semangat transformasi melalui Operasi Gurita, Kami optimistis bahwa langkah-langkah pengawasan yang menyeluruh ini akan memperkuat fondasi fiskal negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif di sektor hasil tembakau,” tutup Budi.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya