
Pantau - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal 98.165 benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas penumpang internasional.
"Upaya penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal," ungkapnya di Tangerang.
Modus Penyelundupan dan Penangkapan
Penyelundupan dilakukan oleh empat tersangka berinisial FE, DR, UH, dan FD yang mengaku sebagai penumpang tujuan Kamboja dan Singapura menggunakan pesawat berbeda.
Aksi ini terungkap melalui pemeriksaan pada tiga kejadian berbeda yang terjadi pada tanggal 20 dan 27 Desember 2025 serta 8 Januari 2026 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam setiap kasus, petugas Aviation Security (Avsec) melaporkan adanya koper mencurigakan milik penumpang rute internasional.
"Pada kasus pertama, Sabtu (20/12) menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja. Kemudian pada kasus ke dua, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja," jelas Gatot.
Pada Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, Avsec kembali melaporkan temuan koper mencurigakan milik penumpang rute Jakarta–Singapura.
Dalam pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi, petugas menemukan BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.
Rincian Jumlah dan Peran Tersangka
"Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus ke dua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik," ungkap Gatot.
Dalam pemeriksaan lanjutan, DR mengaku diperintah oleh tersangka UH untuk membawa BBL tersebut dengan upah sebesar Rp5 juta.
Tersangka FD, yang diketahui bepergian dengan penerbangan berbeda, juga terlibat dalam jaringan ini.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan upaya penyelundupan tambahan sebanyak 43.615 ekor BBL jenis pasir dengan metode penyamaran.
"Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas," jelas Gatot.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Penindakan ini dilakukan melalui analisis dan pengawasan ketat terhadap penumpang oleh tim penyidik Bea Cukai.
BBL yang diamankan dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen, dibungkus selimut basah, dan didinginkan dengan es untuk mengelabui pemeriksaan.
Otak penyelundupan telah dimasukkan ke dalam sistem sebagai target penindakan lanjutan.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," tegas Gatot.
- Penulis :
- Aditya Yohan








