Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Nama Bea Cukai Disalahgunakan, Waspada Modus Penipuan Digital yang Kian Beragam

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Nama Bea Cukai Disalahgunakan, Waspada Modus Penipuan Digital yang Kian Beragam
Foto: Ilustrasi - Fenomena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Jakarta, 08 Januari 2026 - Pesan singkat bernada resmi, ancaman hukum, hingga foto berseragam aparat negara kini tak selalu menjadi tanda kehadiran otoritas yang sah. Di ruang digital, semua itu dapat dengan mudah dipalsukan. Fenomena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepercayaan publik dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk meraup keuntungan pribadi.

Salah satu contoh kasus terjadi pada 22 Desember 2025. Melalui pesan langsung (DM) media sosial, akun @syab****** melaporkan dugaan penipuan yang dialami temannya. Korban dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan diminta membayar biaya peresmian atau penahanan barang sebesar Rp1.550.000. Pelaku menyebut dana tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah proses selesai. Untuk menekan korban, pelaku melontarkan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp80.000.000, lengkap dengan kiriman foto orang berseragam dan lingkungan kantor agar terlihat meyakinkan. Dalam kondisi tertekan, korban hampir mentransfer dana sekitar Rp2.000.000, tetapi urung dilakukan setelah melakukan klarifikasi ke kanal resmi Bea Cukai dan memastikan bahwa pesan tersebut adalah penipuan.

Kasus serupa juga menimpa akun @ugly***** pada 18-19 November 2025. Korban yang baru saja berbelanja pakaian secara daring senilai Rp1.600.000 melalui Instagram @ayo_jastip menerima telepon dan pesan WhatsApp dari nomor +62 823-6455-4685, yang mengaku bernama Budiman sebagai petugas dari “Direktorat Jenderal Imigrasi Bea Cukai”. Korban diancam bahwa paketnya bermasalah secara kepabeanan dan diminta membayar pajak sebesar Rp4.500.000, nominal yang jauh melampaui nilai barang. Ancaman pidana kembali digunakan, disertai pengiriman foto tanda pengenal berlambang Kementerian Keuangan yang belakangan Ia ketahui palsu. Beruntung, korban tidak sempat mentransfer dana setelah memastikan informasi tersebut melalui Bea Cukai.

Dari dua kasus tersebut, terlihat pola yang konsisten. Pelaku menggunakan akun atau nomor pribadi, menciptakan rasa takut melalui ancaman barang ilegal, tertahan, meminta jaminan legalitas, meminta transfer dana ke rekening pribadi, serta memanfaatkan atribut palsu untuk memperkuat kesan legitimasi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki mekanisme resmi dan transparan dalam setiap kewajiban kepabeanan yang timbul. “Tidak ada ancaman pidana yang disampaikan secara personal di luar prosedur hukum,” tegasnya.

Penipuan ini menunjukkan bahwa korban tidak berasal dari kelompok atau demografi tertentu, karena siapa pun dapat menjadi sasaran, mulai dari pembeli daring pemula hingga masyarakat yang sudah terbiasa dan aktif bertransaksi digital. Modusnya pun beragam, mencakup romansa, lelang, online shop, unblock IMEI, money laundry, hingga penipuan berkedok undian, investasi abal-abal, dan phishing. Karena itu, kewaspadaan dan pemahaman terhadap modus penipuan menjadi kunci utama perlindungan diri.

Tercatat, hingga November 2025, Bea Cukai telah menerima 7.219 laporan penipuan, dengan 2.751 laporan disertai kerugian dan 4.468 laporan tanpa kerugian. Dari jumlah tersebut, 61,8% berasal dari modus belanja online. Data ini menjadi alarm bagi Bea Cukai bahwa edukasi publik harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya melalui peluncuran kampanye Stop-Cek-Lapor!

Melalui Stop-Cek-Lapor, masyarakat diajak untuk STOP sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, CEK kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai, serta LAPOR apabila menemukan indikasi penipuan atau telah mengalami kerugian.

Pemahaman mengenai penipuan ini, juga dapat diperoleh melalui Laman AmanBersama di tautan resmi http://www.beacukai.go.id/amanbersama. Laman tersebut menjadi pusat informasi terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, mulai dari daftar modus terbaru hingga panduan cek dan lapor. Di dalamnya juga terdapat menu “Belajar Bersama”, yang memuat informasi jejak penipuan sebelumnya sebagai bahan pembelajaran publik, serta “Galeri Informasi” yang berisi artikel, video, dan infografis edukatif.

Menurut Budi, literasi digital dan pemahaman prosedur kepabeanan merupakan benteng utama masyarakat. Bea Cukai ingin masyarakat tidak hanya tahu bahwa penipuan itu ada, tetapi juga memahami bagaimana cara kerjanya dan ke mana harus memastikan kebenarannya.

“Dengan bekal informasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terintimidasi oleh pesan-pesan palsu yang mencatut nama institusi negara,” tegasnya.

Pada akhirnya, kewaspadaan kolektif menjadi kunci. Di tengah arus informasi yang begitu cepat, berhenti sejenak, memeriksa kebenaran, dan berani melapor bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah korban berikutnya. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal resmi dan terus meningkatkan literasi agar ruang digital menjadi lebih aman bagi semua.

Penulis :
Shila Glorya