
Pantau - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, secara tegas melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk di antaranya para artis, dan menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi dibanding pemidanaan.
Larangan Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis
Larangan tersebut disampaikan Marthinus saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengguna narkoba tidak dapat diproses secara pidana berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan hukum yang tepat bagi para pengguna narkoba adalah rehabilitasi, bukan pemenjaraan.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ia mengungkapkan.
Pendekatan Rehabilitatif dan Teori Patron-Klien
Di Indonesia saat ini terdapat 1.496 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang dapat digunakan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa risiko hukuman pidana.
Menjawab kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memicu peningkatan penyalahgunaan narkoba, Marthinus menjelaskan pentingnya membedakan pengguna dengan pengedar.
"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," ujarnya.
Kebijakan ini, menurut Marthinus, juga mencakup para artis yang tertangkap menggunakan narkoba.
Ia memaparkan teorinya dengan mengacu pada konsep patron-klien dalam hubungan sosial, di mana artis dianggap sebagai patron yang memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.
"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," jelas Marthinus.
Ia menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab secara moral terhadap kebijakan yang menempatkan pengguna sebagai korban dan bukan pelaku kriminal.
Sebaliknya, terhadap pengedar narkoba, Marthinus meminta jajarannya untuk bersikap keras dan tanpa kompromi.
"Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa