
Pantau - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung agar segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol guna mempercepat proses pemulangan tersangka kasus korupsi pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Jurist Tan Diduga Berada di Australia
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum berhasil menahan Jurist Tan karena yang bersangkutan masih dalam pencarian.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa untuk memulangkan tersangka dari luar negeri, diperlukan kerja sama resmi dengan Interpol.
"MAKI mendesak Kejagung untuk segera mengirimkan nama Jurist Tan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," ungkapnya.
Boyamin menyebut bahwa pihaknya telah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan menetap di Australia selama dua tahun terakhir.
Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan meninggalkan jejak di kawasan pedalaman Alice Spring.
Jika nama Jurist Tan sudah masuk dalam daftar Red Notice Interpol, maka kepolisian Australia berkewajiban menangkap dan mendeportasinya ke Indonesia.
MAKI berkomitmen menyerahkan seluruh data dan informasi kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran.
Kasus Korupsi Rp1,9 Triliun dan Keterlibatan Pejabat
MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ada dua alat bukti yang cukup.
Desakan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan dalam kasus ini.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP tahun 2020–2021.
Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan pengadaan perangkat teknologi ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga tujuan program digitalisasi pendidikan tidak tercapai.
Menurut Kejagung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Tersangka SW dan MUL saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis.
Jurist Tan masih dalam status buronan dan belum berhasil ditangkap hingga kini.
- Penulis :
- Aditya Yohan