
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk memanggil Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025, menanggapi pemeriksaan terhadap dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.
"Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka", ungkap Budi.
Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, sedangkan Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.
Rp53,7 Miliar Diduga Diperoleh dari Pemerasan Pengurusan Izin Kerja TKA
KPK sebelumnya, pada 5 Juni 2025, telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Mereka adalah ASN di lingkungan Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen wajib sebagai syarat tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak dapat diproses, dan pemohon akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memaksa pemohon memberikan uang agar pengurusan RPTKA dipercepat.
Dugaan Pemerasan Disebut Sudah Terjadi Sejak Era Cak Imin
KPK menduga bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing ini tidak hanya terjadi pada periode Menteri Ida Fauziyah (2019–2024), tetapi juga sudah berlangsung sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar dan dilanjutkan saat Hanif Dhakiri menjabat.
Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah juga telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pemerasan ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti