
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan bahwa hingga 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja di Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dari total target 15 juta penerima.
"Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima", ungkap Immanuel saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja ke Kantor Pos Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (16/7/2025).
Penyaluran BSU ini merupakan bagian dari program bantuan nasional dengan total anggaran sebesar Rp8 triliun yang disiapkan pemerintah.
Banten Sumbang Ratusan Ribu Penerima, Penyaluran Berjalan Lancar
Dari total penerima secara nasional, sebanyak 588.187 pekerja berasal dari Provinsi Banten, termasuk 187.229 pekerja di Kota Tangerang.
Untuk penyaluran hari itu di Kantor Pos Tangerang, terdapat 150 penerima, dengan rincian 120 orang menerima melalui PT Pos Indonesia dan 30 orang melalui Bank Himbara.
Wamenaker mengapresiasi kinerja PT Pos Indonesia yang dinilai cepat dan memberikan kemudahan dalam proses pencairan bantuan.
"Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan", ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyaluran akan terus dievaluasi meskipun sejauh ini berjalan lancar dan kondusif.
Imbauan Wamenaker dan Dasar Hukum Penyaluran BSU
Immanuel juga mengingatkan agar penerima tidak segan melapor jika terjadi pemotongan dana bantuan oleh pihak mana pun.
"Kalau ada pemotongan, laporkan", tegasnya.
Dasar hukum penyaluran BSU adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Beberapa syarat penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Besaran bantuan yang diterima adalah Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600 ribu.
Penyaluran dilakukan berdasarkan data pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan harapan agar pencairan BSU dapat sesuai dengan target pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti











