Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH: Banjir di Puncak Akibat Kerusakan Hulu DAS Ciliwung, 21 Pelaku Usaha Diberi Sanksi Tegas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH: Banjir di Puncak Akibat Kerusakan Hulu DAS Ciliwung, 21 Pelaku Usaha Diberi Sanksi Tegas
Foto: (Sumber: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika meninjau Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al Baros yang terdampak banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025) ANTARA/HO-KLH/aa.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa banjir yang terjadi di wilayah Puncak disebabkan oleh kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta maraknya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa rangkaian bencana banjir dan longsor pada 2 Maret serta 5–9 Juli 2025 merupakan tanda darurat ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Bencana tersebut menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, serta merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan dampak yang dirasakan hingga ke Jakarta dan Bekasi.

21 Pelaku Usaha Disanksi, 8 Persetujuan Lingkungan Dicabut

KLH/BPLH menemukan pelanggaran berat di lapangan, termasuk pembukaan lahan di kawasan taman nasional, ketiadaan pengelolaan air larian, dan pengabaian pengukuran lingkungan seperti kualitas udara, air limbah domestik, kebisingan, serta ketiadaan fasilitas limbah B3.

Salah satu pelanggaran utama ditemukan pada PT Pinus Foresta Indonesia yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

KLH/BPLH telah mengambil langkah tegas terhadap 21 pelaku usaha, termasuk mencabut delapan persetujuan lingkungan dan mengirim surat resmi kepada Bupati Bogor dengan ultimatum pencabutan izin dalam waktu 30 hari kerja sejak 24 April 2025.

Delapan perusahaan yang terbukti memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) milik PTPN I Regional 2 adalah:

  • PT Pinus Foresta Indonesia
  • PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort)
  • PT Jaswita Lestari Jaya
  • PT Eigerindo Multi Produk Industri
  • PT Karunia Puncak Wisata
  • CV Pesona Indah Nusantara
  • PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  • PT Pancawati Agro

Dari delapan perusahaan tersebut, tiga di antaranya — PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro — telah dipastikan izinnya akan dicabut oleh Bupati Bogor.

Lima lainnya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Jika Bupati tidak menyelesaikan proses pencabutan dalam tenggat waktu yang ditentukan, KLH/BPLH akan mengambil alih proses tersebut secara langsung.

Sanksi Administratif dan Pemulihan Ekologis

Selain pencabutan izin, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dijatuhkan kepada 13 pelaku usaha lainnya, di antaranya:

  • CV Mega Karya Nugraha
  • PT Tiara Agro Jaya
  • PT Banyu Agung Perkasa
  • PT Taman Safari Indonesia
  • CV Sakawayana Sakti
  • PT Pelangi Asset Internasional
  • PT Bobobox Aset Manajemen

Seluruh pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan melakukan pemulihan lingkungan paling lambat dalam 180 hari.

Dorongan Reformasi Tata Ruang Berbasis Lingkungan

Untuk mencegah bencana ekologis di masa depan, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penguatan peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta kajian geologi dan karakteristik tanah guna mendukung kebijakan berbasis data ilmiah.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Penulis :
Ahmad Yusuf