Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menhut Tegaskan Integrasi Kawasan Hutan ke RTRW sebagai Langkah Strategis Atasi Konflik Agraria

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menhut Tegaskan Integrasi Kawasan Hutan ke RTRW sebagai Langkah Strategis Atasi Konflik Agraria
Foto: Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta 26/01/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan ke dalam sistem penataan ruang nasional.

Ia menekankan bahwa kawasan hutan memiliki posisi strategis dalam sistem penataan ruang nasional sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan terbaru ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah tersebut bertujuan mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

"Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rapat kerja tersebut diselenggarakan dalam rangka menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Selain itu, rapat ini juga bertujuan mencari solusi terhadap berbagai konflik tenurial di kawasan hutan maupun area penggunaan lain (APL).

Landasan Konstitusional dan Pendekatan Penyelesaian Konflik

Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Berdasarkan regulasi tersebut, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kawasan hutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia juga memaparkan beberapa kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, seperti skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, dan perhutanan sosial yang memberikan akses legal bagi masyarakat sekitar hutan.

Seluruh pendekatan tersebut mengedepankan prinsip penyelesaian berkeadilan dengan menggunakan sanksi administratif sebagai bentuk ultimum remedium.

Hutan Adat Jadi Agenda Strategis, Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare

Menhut menyampaikan bahwa percepatan pengakuan hutan adat kini menjadi agenda strategis nasional untuk menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan.

Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan total luas lebih dari 366 ribu hektare, yang memberikan manfaat kepada lebih dari 90 ribu kepala keluarga.

Sebagai bagian dari arahan Presiden, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dengan target pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025–2029.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sinkronisasi Kebijakan

Menhut juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui berbagai nota kesepahaman.

Kolaborasi ini dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tujuannya adalah untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang agar pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

"Sinergi pusat dan daerah, serta lintas sektor, menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa