
Pantau - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik penetapan Hogi sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang menewaskan pelaku.
Permintaan Maaf di Hadapan DPR
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Kombes Edy menyampaikan penyesalan atas penetapan Hogi sebagai tersangka dan mengaku merasakan apa yang dialami oleh pihak korban.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," ungkapnya.
Edy menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan demi kepastian hukum, namun ia mengakui ada kekeliruan dalam penerapan pasal saat memproses perkara tersebut.
Kajari Sleman Bambang Yunianto turut menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hanya melanjutkan proses setelah menerima berkas perkara dari kepolisian.
"Kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," ia mengungkapkan.
Bambang juga menyebutkan bahwa kejaksaan berusaha mencari keadilan melalui pendekatan restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Komisi III DPR RI Desak Penghentian Proses Hukum
Komisi III DPR RI mendesak agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan karena ia bertindak dalam rangka membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.
DPR juga mengimbau aparat penegak hukum, termasuk Kapolres dan Kajari, untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Menurut anggota Komisi III, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berdasarkan prosedur, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa







