
Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa setiap keputusan terkait konflik kepengurusan di tubuh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur, akan diambil berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.
Negara Tidak Hentikan Usaha, Tapi Wajib Hati-Hati
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyatakan bahwa negara tidak sedang menghentikan kegiatan usaha PT Pakerin, melainkan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menciptakan masalah hukum baru.
"Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru," ungkapnya.
Widodo menjelaskan bahwa permasalahan utama yang terjadi bukan pada satu keputusan administratif semata, melainkan pada konflik internal terkait kepengurusan perusahaan yang belum tuntas secara hukum.
Ia menegaskan bahwa selama masih ada lebih dari satu klaim atas kepengurusan yang tengah diproses melalui jalur hukum, negara tidak diperkenankan untuk mengesahkan salah satu di antaranya.
"Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci," ia mengungkapkan, "Kemenkumham akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum dapat tercapai dan hak-hak pekerja dipulihkan secara berkelanjutan."
Sengketa Ahli Waris Picu Pembatalan SK dan Pemblokiran Data Perseroan
Berdasarkan data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir anggaran dasar PT Pakerin tercatat dalam Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018, yang disusun oleh Notaris Hendrikus Caroles di Surabaya, Jawa Timur.
Perubahan itu disetujui oleh Menteri Hukum melalui SK Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut:
- PT Inti Anugerah sebanyak 339,2 juta lembar saham senilai Rp169,6 miliar
- PT Supreme Agung sebanyak 176,4 juta lembar saham senilai Rp88,2 miliar
- Njoo Soegiharto sebanyak 6,4 juta lembar saham senilai Rp3,2 miliar
Sementara itu, susunan pengurus perusahaan saat itu terdiri dari:
- David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur
- Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris
- Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama
Widodo menyebut sengketa terjadi di antara ahli waris dari almarhum Njoo Soegiharto, yaitu David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Sebelumnya, telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Pakerin.
Putusan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 21 Maret 2023.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023.
Kemudian, pada 14 Juni 2024, Kemenkumham membatalkan seluruh keputusan dan surat persetujuan yang diterbitkan setelah SK yang telah dibatalkan itu, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kepastian hukum.
"Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat," jelas Widodo.
- Penulis :
- Arian Mesa








